HUT RI #81

Penyuluh KUA Laksanakan Sosialisasi CEPAK (Cegah Perkawinan Anak) kepada Kelompok PKH Desa Datar

Oleh HUMAS
SHARE

Sumbang – Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sumbang melaksanakan kegiatan Sosialisasi CEPAK (Cegah Perkawinan Anak) kepada anggota Kelompok Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Datar, Kecamatan Sumbang. Kegiatan ini berlangsung dengan pendampingan dari Pendamping PKH Desa Datar, Tri Widiati, serta diikuti oleh para anggota PKH dengan antusias. Jumat (26/06)

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mencegah perkawinan anak sebagai upaya melindungi hak-hak anak dan mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, serta berkualitas. Melalui program CEPAK (Cegah Perkawinan Anak), peserta diajak memahami dampak perkawinan usia dini dari berbagai aspek, mulai dari kesehatan, pendidikan, psikologis, hingga sosial dan ekonomi.

Dalam penyampaiannya, Penyuluh Agama Islam menjelaskan bahwa Islam sangat menganjurkan agar perkawinan dilaksanakan ketika seseorang telah memiliki kesiapan lahir dan batin, sehingga mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Orang tua juga memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan, pendidikan, dan perlindungan kepada anak agar dapat meraih cita-cita sebelum memasuki jenjang pernikahan.

Pendamping PKH Desa Datar, Tri Widiati, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, sinergi antara Penyuluh Agama Islam dan Program Keluarga Harapan sangat penting dalam memberikan edukasi kepada keluarga penerima manfaat agar semakin memahami pentingnya menjaga masa depan anak melalui pendidikan, pengasuhan yang baik, dan pencegahan perkawinan anak.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui penyampaian materi, diskusi, serta sesi tanya jawab. Para peserta aktif berbagi pengalaman dan menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lingkungan sekitar terkait pernikahan usia dini.

Melalui sosialisasi ini diharapkan para anggota Kelompok PKH dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing dengan menyampaikan kembali informasi yang diperoleh kepada keluarga dan masyarakat. Kolaborasi antara Penyuluh Agama Islam, Pendamping PKH, pemerintah desa, serta seluruh elemen masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih peduli terhadap perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak.