Penyuluh KUA Perkuat Tertib Administrasi Melalui Pemotretan Lokasi Tanah Wakaf
Oleh HUMAS
Purwokerto – Sebagai upaya nyata dalam menjaga amanah umat dan memperkuat legalitas aset keagamaan, jajaran Penyuluh Agama KUA di wilayah Kabupaten Banyumas gencar melaksanakan pemotretan dan peninjauan langsung lokasi tanah wakaf. Kegiatan ini merupakan bagian krusial dari proses sertifikasi dan tertib administrasi harta benda wakaf. Kamis (02/04)
Langkah turun lapangan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik di lapangan dengan dokumen administratif yang diajukan. Hal ini menjadi syarat mutlak dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna memberikan kepastian hukum yang tetap atas aset tersebut.
Penatausahaan yang baik di tingkat KUA dinilai sangat vital. Tanpa administrasi yang rapi dan bukti fisik yang akurat, aset wakaf rentan terhadap sengketa di masa depan. Melalui pendampingan penyuluh, diharapkan seluruh tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang sah secara negara.
Untuk memberikan pemahaman lebih dalam bagi masyarakat dan para pengelola wakaf (Nazhir), terdapat tiga pilar utama yang perlu diperhatikan dalam manajemen wakaf saat ini:
-
Prosedur Sertifikasi Wakaf: Memahami alur birokrasi mulai dari pendaftaran di tingkat Desa dan KUA hingga proses akhir di Kantor Pertanahan.
-
Peran Strategis Penyuluh & Nazhir: Menitikberatkan pada tanggung jawab petugas KUA sebagai pendamping dan Nazhir sebagai pengelola yang memegang amanah dalam menjaga kemanfaatan tanah wakaf.
-
Digitalisasi Data Wakaf: Pemanfaatan teknologi seperti pemotretan lokasi berkoordinat dan penggunaan GPS untuk mempermudah pemetaan tanah wakaf secara nasional melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Dengan langkah proaktif ini, KUA berkomitmen agar seluruh harta benda wakaf di Kabupaten Banyumas tidak hanya tercatat secara manual, tetapi juga terdata secara digital dan terlindungi secara hukum demi kemaslahatan umat dalam jangka panjang.
