HUT RI #81

Perkuat Tata Kelola Aset Keagamaan, Penyuluh KUA Tambak Koordinasi dengan Pemdes Terkait Administrasi SIWAK

Oleh KUA Tambak
SHARE

 

Tambak — Penyuluh Agama Kantor Urusan Agama (KUA) Tambak, Lukman Hakim dan Mukhrodin, melakukan koordinasi dengan pemerintah desa (pemdes) Buniayu  terkait penyelesaian administrasi wakaf. Koordinasi ini menyasar berkas-berkas dari pelaksanaan Ikrar Wakaf massal yang telah digelar beberapa waktu lalu. Rabu (16/09)

Langkah ini diambil untuk melengkapi berkas fisik yang masih kurang sebelum seluruh data diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Beberapa dokumen penting yang perlu diselaraskan antara KUA dan pemdes meliputi kelengkapan berkas yang ditandatangani para pihak, lembar kerja, hingga foto geotagging lokasi tanah wakaf.

Melalui koordinasi intensif ini, KUA Tambak dan pihak pemdes berkomitmen mempercepat proses digitalisasi data wakaf. Hal ini dilakukan agar aset-aset wakaf hasil ikrar massal tersebut memiliki kepastian hukum yang kuat, terdata dengan akurat di sistem Kemenag, serta aman dari potensi sengketa di masa mendatang.