Permohonan Surat Riwayat Nikah Warga Desa Pengadegan untuk Keperluan Akta Kelahiran
Oleh KUA Wangon
Banyumas -- Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai kebutuhan administrasi pernikahan. Salah satu pelayanan tersebut berupa permohonan surat keterangan riwayat nikah yang diajukan warga Desa Pengadegan, untuk memenuhi persyaratan dalam proses pembuatan akta kelahiran. Jumat (04/09)
Dalam proses pelayanan, petugas KUA Wangon melakukan pengecekan data dan riwayat pernikahan secara teliti. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data yang tercatat dalam administrasi KUA sehingga surat yang diterbitkan dapat digunakan sebagaimana mestinya sebagai salah satu dokumen pendukung administrasi kependudukan.
Pegawai KUA Wangon, Murti, menjelaskan bahwa pelayanan surat riwayat nikah merupakan bagian dari upaya KUA membantu masyarakat memperoleh dokumen administrasi yang dibutuhkan. “Kami melakukan pengecekan data dengan teliti agar surat riwayat nikah yang diberikan sesuai dengan arsip dan data pernikahan yang tercatat di KUA,” ungkapnya.
Warga Pengadegan menyampaikan apresiasinya atas pelayanan yang diberikan oleh KUA Wangon. “Saya datang untuk mengurus surat riwayat nikah sebagai salah satu syarat pembuatan akta kelahiran. Alhamdulillah, proses pelayanan dan penjelasan dari petugas sangat membantu,” tuturnya.
Pelayanan permohonan surat riwayat nikah tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen KUA Wangon dalam memberikan pelayanan administrasi yang mudah, jelas, dan tertib kepada masyarakat. Dengan pelayanan yang dilakukan secara cermat, diharapkan kebutuhan dokumen masyarakat dapat terpenuhi sekaligus mendukung kelancaran proses administrasi kependudukan.(srf)
