Prosedur Pernikahan Beda Agama
Oleh KUA Wangon
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan informasi hukum yang jelas dan terbuka bagi masyarakat. Baru-baru ini, KUA Wangon menerima kedatangan warga yang melakukan konsultasi terkait ketentuan hukum serta prosedur regulasi pernikahan beda agama. Senin (24/08)
Petugas pelayanan terdepan (front office) KUA Wangon menyambut langsung kedatangan warga tersebut dengan pendekatan persuasif dan informatif. Konsultasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait keabsahan perkawinan.
Murti, selaku front office (FO) KUA Wangon, memberikan penjelasan detail terkait aspek hukum Islam maupun hukum positif negara. "Kami senantiasa memberikan pelayanan yang edukatif dan transparan. Dalam hal konsultasi pernikahan beda agama, kami menyampaikan regulasi yang berlaku sesuai regulasi Kementerian Agama dan keputusan Mahkamah Agung agar masyarakat memahami betul konsekuensi hukum serta prosedurnya," ujar Murti saat memberikan keterangan.
Selain memaparkan dasar hukum, petugas juga mengarahkan masyarakat mengenai langkah-langkah administrasi dan solusi alternatif yang sesuai dengan norma hukum agama maupun negara. Langkah edukasi ini dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman informasi di tengah masyarakat terkait pencatatan nikah.
Melalui ruang konsultasi ini, KUA Wangon berharap masyarakat dapat makin cerdas dan bijak dalam memahami regulasi perkawinan. Pelayanan prima dan komunikatif akan terus dikedepankan guna memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan informasi yang akurat. (jhr)
