HUT RI #81

Staf KUA Jelaskan Pengurusan Duplikat Buku Nikah Warga Desa Wlahar

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas — KUA Wangon memberikan pelayanan dan penjelasan kepada warga Desa Wlahar yang datang untuk berkonsultasi mengenai pengurusan duplikat Buku Nikah karena dokumen aslinya hilang. Pelayanan ini menjadi bagian dari upaya KUA Wangon membantu masyarakat memperoleh kembali dokumen administrasi pernikahan yang dibutuhkan. Rabu (26/08)

Dalam pelayanan tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai tahapan dan persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh pemohon. Warga juga diberikan arahan agar melengkapi dokumen pendukung sesuai ketentuan, sehingga proses pengajuan duplikat Buku Nikah dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

Santo, pegawai KUA Wangon, menjelaskan bahwa masyarakat yang kehilangan Buku Nikah tidak perlu khawatir dan dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas KUA. “Kami memberikan penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan begitu, masyarakat bisa mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum proses pengajuan dilakukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Teguh, pegawai KUA Wangon, menyampaikan bahwa pelayanan konsultasi merupakan langkah awal untuk memastikan masyarakat memahami proses administrasi. “Kami berusaha memberikan informasi dengan jelas agar warga Desa Wlahar dapat mengikuti prosedur pengurusan duplikat Buku Nikah dengan mudah dan tidak mengalami kebingungan,” tuturnya.

Melalui pelayanan yang informatif dan ramah, KUA Wangon terus berkomitmen membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi pernikahan. Warga yang mengalami kehilangan Buku Nikah diharapkan dapat segera berkonsultasi dengan KUA untuk mendapatkan informasi dan arahan mengenai proses pengurusan duplikat sesuai ketentuan yang berlaku.(srf)