27 Kepala KUA Ikuti Sosialisasi EAIW
Oleh HUMAS
“ Terkait surat edaran dari Dirjen tentang kawasan bebas roko, setiap KUA harus menyiapkan dan memasang kawasan bebas rokok, menyediakan fasilitas tempat merokok. Jadi nantinya di KUA harus ada tulisan yang terpasang maklumat pelayanan , yang kedua dibuat standar pelayanan publik, kawasan zona merokok dan adanya area merokok.” Jelasnya lebih lanjut.
Ditempat yang sama Attan menyampaikan bahwa saat ini sudah ada lima propinsi yang sudah harus memberlakukan pendaftaran tanah wakaf secara digital.
“ Pemberlakukan pendaftaran tanah wakaf secara digital untuk lingkungan kabupaten kota di Jawa Tengah dimulai 1 November. Jadi pertanggal 1 November tersebut form WT 1 sampai 5 sudah tidak ada. Karena sudah direvisi dengana KepDirjen Nomer 565 tahun 2022.(yud)
