Amankan Aset Umat, KUA Gumelar Fasilitasi Ikrar Wakaf Tanah Masjid Rohiman Desa Cihonje

Oleh HUMAS
SHARE

Gumelar – Kantor Urusan Agama (KUA) Gumelar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan masyarakat. Melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), KUA Gumelar memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf untuk tanah Masjid Rohiman yang berlokasi di RT 03 RW 07, Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar. Selasa (23/06)

Langkah administratif ini dinilai sangat tepat dan krusial guna melindungi aset peribadatan umat dari potensi sengketa hukum di masa mendatang, sekaligus menjadi dasar utama dalam penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan proses sertifikasi tanah wakaf.

Untuk memastikan seluruh proses sertifikasi berjalan lancar hingga ke tingkat Badan Pertanahan Nasional (BPN), KUA Gumelar menekankan pentingnya pemenuhan kelengkapan dokumen berikut:

  • Wakif (Pewakaf): Melampirkan identitas diri berupa KTP dan bukti kepemilikan tanah asli, baik berupa Sertifikat maupun Letter C/bukti hak atas tanah sah lainnya.

  • Nazhir (Pengelola Wakaf): Membawa bukti pengesahan organisasi Nazhir atau identitas Nazhir perorangan yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari KUA atau Badan Wakaf Indonesia (BWI).

  • Saksi-Saksi: Menghadirkan dua orang saksi (bukan dari pihak keluarga langsung Wakif) yang benar-benar memahami proses serta letak geografis lokasi tanah.

  • Surat Keterangan Desa: Menyertakan Surat Keterangan tidak dalam sengketa yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Cihonje sebagai pelengkap riwayat tanah yang valid.

Proses legalitas tanah wakaf Masjid Rohiman ini wajib melewati tiga tahapan utama di tingkat kecamatan:

  1. Pemeriksaan Dokumen: Pihak KUA melakukan verifikasi mendalam terhadap keaslian dokumen tanah serta legalitas formal dari semua pihak yang terlibat.

  2. Proses Ikrar: Pelaksanaan pengucapan ikrar wakaf secara lisan oleh Wakif kepada Nazhir di hadapan PPAIW KUA Kecamatan Gumelar.

  3. Penerbitan AIW: Setelah proses ikrar selesai dan ditandatangani oleh semua pihak, KUA akan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai dokumen legal utama.

Setelah dokumen AIW resmi diterbitkan oleh KUA Gumelar, tahapan krusial berikutnya adalah segera mengajukan berkas tersebut ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Banyumas. Proses ini diperlukan untuk balik nama atau mengubah status hak kepemilikan menjadi tanah wakaf pada sertifikat tanah. Dengan demikian, aset Masjid Rohiman secara permanen terlindungi oleh hukum negara.

Sebagai catatan penting bagi kelancaran administrasi, pihak KUA juga mengimbau agar seluruh data yang diinput ke dalam formulir wakaf telah sinkron dengan data administrasi kependudukan (Adminduk) terbaru, terutama terkait pemutakhiran data alamat RT/RW setempat, guna menghindari kendala teknis saat sertifikasi di BPN.