ASN Teladan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Saat Idul Fitri
Oleh MIN1 Banyumas
MIN1BANYUMAS – Menjelang Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M, Kepala MIN 1 Banyumas H.Saridin, S.Ag., M.Pd.I. menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN di Kemenag pada Masa Pandemi Covid-19.
Kepala madrasah menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia tersebut kepada seluruh ASN dan warga MIN 1 Banyumas pada Sabtu, 8 Mei 2021. Beliau mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan MIN 1 Banyumas tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik, open house, dan cuti.
Selain itu, mendekati hari raya Idul Fitri pasti banyak keramaian di mana-mana, misalnya kegiatan pembagian zakat fitrah dan sholat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan di lingkungan rumah. Beliau mengimbau agar ASN harus bisa menjadi contoh dalam melakukan protokol kesehatan, terutama untuk menghindari kerumunan dan tidak bersalaman saat hari raya.
“ASN harus ikut serta mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu menjaga kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan terus menerapkan protokol kesehatan yang lain.” ujar Saridin.
Tentunya imbauan ini dilakukan demi keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat. Seluruh ASN harus proaktif dengan pemberlakuan surat edaran ini demi mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.td.
