Bimbingan Perkawinan untuk Pasangan Lansia, Penyuluh KUA Tambak: Usia Bukan Halangan Membangun Rumah Tangga Rukun
Oleh KUA Tambak
TAMBAK – Cinta dan tekad untuk mengarungi bahtera rumah tangga tidak pernah mengenal batasan usia. Hal ini dibuktikan oleh pasangan calon pengantin (catin) asal Desa Watuagung, Karyoto (68) dan Sutimah (58), yang mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tambak untuk mengikuti program Bimbingan Perkawinan (Binwin) Mandiri. Rabu (29/7)
Kehadiran pasangan lansia ini menjadi cerminan bahwa usia bukanlah penghalang untuk mengikat janji suci dan memulai lembaran baru dalam pernikahan.
Dalam sesi bimbingan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Tambak, Cholik Darmawan memberikan pembekalan dan nasehat perkawinan secara privat serta penuh kehangatan. Ia menekankan pentingnya saling pengertian, kesabaran, dan menjaga kerukunan di masa tua.
"Pernikahan di usia lanjut adalah bentuk ikhtiar untuk saling melengkapi dan beribadah. Kami berpesan kepada kedua calon mempelai agar senantiasa menjaga komunikasi, hidup rukun, serta saling merawat dan mendukung dalam kebaikan," ujar Cholik Darmawan.
Rencana Pelaksanaan Akad Nikah
Setelah melalui seluruh proses administrasi dan pembekalan bimbingan perkawinan, pasangan Karyoto dan Sutimah dijadwalkan akan melangsungkan akad nikah resmi pada:
-
Hari/Tanggal: Senin, 3 Agustus 2026
-
Lokasi: Balai Nikah KUA Kecamatan Tambak
Pihak KUA Tambak menyambut baik dan siap memfasilitasi prosesi pernikahan tersebut agar berjalan lancar, khidmat, dan penuh keberkahan.
