Khidmat Meski Lewat Wali Hakim, Kepala KUA Serahkan Buku Nikah

Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
SHARE

Purwokerto – Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur. Pasangan kekasih Zainul Noufal Afif dan Auliya Tamara Prasasti secara resmi dinyatakan sah sebagai suami istri setelah berhasil mengikrarkan ijab qobul dengan lancar. Rabu (29/7)

Prosesi ijab qobul berlangsung dengan sangat khusyuk dan khidmat. Meskipun pelaksanaan pernikahan tersebut dilaksanakan menggunakan wali hakim, seluruh tahapan acara tetap berjalan lancar tanpa hambatan hingga penyerahan dokumen resmi pernikahan.

Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, secara langsung menyerahkan buku nikah kepada kedua mempelai sesaat setelah prosesi akad nikah selesai dilaksanakan.

Dalam arahannya, Zangim Fiddaroin menyampaikan bahwa keberadaan wali hakim dalam pernikahan adalah wujud pelayanan dan kepastian hukum yang diberikan oleh negara demi menjaga keabsahan syariat.

"Pernikahan yang dilangsungkan melalui wali hakim memiliki kedudukan hukum dan keabsahan syariat yang sama kuatnya. Yang terpenting adalah niat tulus, komitmen, serta kekhusyukan dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah," ujar Zangim Fiddaroin.

Sementara itu, raut kebahagiaan tak mampu disembunyikan oleh pengantin wanita, Auliya Tamara Prasasti. Sesaat setelah prosesi akad nikah, ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih mendalam kepada pihak KUA Purwokerto Timur yang telah memfasilitasi pernikahan mereka dengan sangat baik.

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala KUA Purwokerto Timur beserta seluruh jajaran yang telah membantu dan membimbing prosesi pernikahan kami dari awal hingga selesai. Alhamdulillah, semua berjalan dengan lancar, lancar, dan penuh khidmat," tutur Auliya dengan penuh rasa haru.

Dengan diserahkannya buku nikah tersebut, pasangan Zainul Noufal Afif dan Auliya Tamara Prasasti kini telah resmi tercatat sebagai pasangan suami istri yang sah secara hukum agama maupun hukum negara. (jw)