HUT RI #81

Bimwin KUA Patikraja: Bekal Komunikasi dan Pengelolaan Keuangan Catin Sebelum Akad

Oleh KUA patikraja
SHARE

Patikraja - Kantor Urusan Agama (KUA) Patikraja Kabupaten Banyumas kembali menggelar kegiatan bimbingan perkawinan (bimwin) bagi pasangan calon pengantin (catin) di wilayah kerjanya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai hak dan kewajiban dalam rumah tangga menurut ajaran Islam, serta membekali catin dengan kesiapan mental dan spiritual dalam membangun keluarga sakinah mawaddah warahmah. Rabu (23/09)

Penyuluh Agama Islam KUA Patikraja, Wahidah, menjelaskan bahwa bimbingan perkawinan merupakan bagian penting dalam proses menuju pernikahan yang harmonis dan berkualitas. “Melalui bimbingan ini, kami berharap pasangan calon pengantin dapat memahami nilai-nilai Islam dalam berkeluarga serta mampu menghadapi tantangan rumah tangga dengan bijaksana,” ujarnya.

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA Patikraja ini diikuti dua pasang catin Ragil dan Rudi, juga Lulu dan Deni yang sebelumnya telah mendaftar nikah di KUA Patikraja. Materi yang disampaikan meliputi aspek hukum Islam tentang pernikahan, komunikasi efektif dalam rumah tangga, pengelolaan keuangan keluarga, serta pentingnya peran suami dan istri.

Kedua catin, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas bimbingan yang diberikan. “Bimbingan ini sangat membantu kami untuk lebih siap menjalani kehidupan berumah tangga dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran agama,” katanya.

Pelaksanaan bimwin ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 2 Tahun 2024. (Ida W)