Buku Nikah Hilang Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Duplikatnya di KUA
Banyumas – Buku nikah merupakan salah satu dokumen penting bagi pasangan suami istri. Selain menjadi bukti sah pernikahan, dokumen tersebut juga kerap dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi kenegaraan. Namun, bagaimana jika buku nikah hilang. Hal tersebut ternyata masih menjadi persoalan yang dialami sebagian masyarakat, salah satunya warga Desa Lumbir, Kabupaten Banyumas.
Kehilangan buku nikah tentu dapat menimbulkan kekhawatiran, terutama ketika dokumen tersebut sewaktu-waktu dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi. Meski demikian, masyarakat tidak perlu panik. Buku nikah yang hilang dapat dibuatkan duplikatnya melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan tersebut dahulu dicatatkan.
Hal pertama yang perlu dipastikan adalah masyarakat masih mengetahui atau mengingat waktu pelaksanaan pernikahan, setidaknya tanggal, bulan, dan tahun. Informasi tersebut akan membantu petugas KUA dalam melakukan penelusuran data pernikahan melalui arsip yang tersimpan di kantor KUA.
Untuk mengajukan duplikat buku nikah, masyarakat perlu menyiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
-
Surat kehilangan dari Polsek.
-
Pas foto ukuran 2x3 berlatar belakang biru sebanyak 3 lembar.
-
Surat pengantar dari desa atau kelurahan.
-
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
-
Mengisi formulir permohonan duplikat buku nikah di KUA.
Setelah seluruh persyaratan disiapkan, pemohon dapat datang ke KUA tempat pernikahan dahulu dilaksanakan. Petugas kemudian akan melakukan pengecekan dan pencocokan data berdasarkan arsip pernikahan yang tersedia untuk memastikan data pemohon sesuai dengan catatan resmi.
Proses tersebut menjadi salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat agar kehilangan dokumen penting tidak menjadi hambatan dalam memenuhi kebutuhan administrasi. Karena itu, masyarakat yang mengalami kehilangan buku nikah disarankan segera mengurusnya dan tidak perlu merasa bingung ataupun khawatir.
Dengan mengetahui prosedur dan persyaratan tersebut, diharapkan masyarakat, termasuk warga Desa Lumbir dan wilayah Banyumas lainnya, dapat lebih mudah mendapatkan kembali dokumen pernikahan mereka. Jadi, jika buku nikah hilang, jangan panik. Lengkapi persyaratan dan datang ke KUA tempat pernikahan tercatat untuk mengajukan duplikat buku nikah.(tum)
