Butuh Bukti Nikah 1972 untuk Umroh, Warga Krajan Datangi KUA Ajibarang
Oleh HUMAS
Ajibarang – Watini, warga Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen, mendatangi KUA Ajibarang untuk mengonfirmasi data pernikahannya tahun 1972. Saat itu, Watini menikah dengan Saryun Ahmad Sohirin, warga Desa Cikembulan yang kala itu masih masuk wilayah Kecamatan Ajibarang sebelum dimekarkan menjadi Kecamatan Pekuncen. Kehadirannya bertujuan mengurus persyaratan administrasi pendaftaran umroh yang mewajibkan bukti sah pernikahan. Selasa (15/09)
Staf KUA Ajibarang, Ida Hikmawati, langsung melayani dan menelusuri arsip pernikahan sesuai tahun yang disebutkan Watini. Namun, setelah membuka beberapa dokumen arsip lama, catatan pernikahan Watini belum juga ditemukan. Kendala ini cukup umum terjadi pada pernikahan-pernikahan era 1970-an, di mana sistem pendokumentasian masih manual dan rentan terhadap kerusakan atau kehilangan arsip akibat faktor waktu dan penyimpanan.
Menyikapi hal tersebut, Ida Hikmawati meminta nomor kontak anak Watini untuk memudahkan komunikasi lebih lanjut. Jika setelah penelusuran lebih mendalam catatan pernikahan tetap tidak ditemukan, solusi hukum yang dapat ditempuh adalah melalui sidang itsbat nikah di Pengadilan Agama. Langkah ini menjadi jalan tengah agar Watini tetap dapat melengkapi persyaratan umroh dengan bukti pernikahan yang sah secara hukum negara.
