Dari Titik Koordinat Menuju Kepastian Hukum: KUA Cilongok Lakukan Geotagging Tanah Wakaf Masjid Al-Ihsan
Oleh HUMAS
Cilongok – Kantor Urusan Agama (KUA) Cilongok terus berkomitmen mempercepat digitalisasi dan penertiban administrasi perwakafan di wilayahnya. Langkah ini diwujudkan melalui pelaksanaan verifikasi lapangan dan pemetaan lokasi berbasis digital (geotagging) tanah wakaf Masjid Al-Ihsan di RT 02 RW 05 Desa Cilongok. Senin (27/07/2026).
Kegiatan geotagging ini merupakan bagian dari program strategis pendataan dan pengamanan aset wakaf. Melalui penentuan titik koordinat lokasi secara presisi, KUA Cilongok memastikan bahwa setiap aset tempat ibadah dan fasilitas keagamaan memiliki data lokasi yang akurat, terverifikasi, serta terintegrasi dalam sistem informasi perwakafan digital.
Proses verifikasi lapangan ini menjadi tahapan krusial untuk memperkuat akuntabilitas dan mendukung percepatan proses sertifikasi tanah wakaf. Dengan tercatatnya data spasial yang valid, batas-batas fisik serta legalitas tanah wakaf Masjid Al-Ihsan menjadi semakin jelas dan terlindungi.
Pelaksanaan geotagging ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian data dan perlindungan hukum yang kuat bagi Masjid Al-Ihsan, tetapi juga mencegah potensi sengketa aset di masa depan.
Melalui tertib administrasi perwakafan berbasis digital ini, KUA Cilongok berikhtiar menjaga keberadaan aset-aset keagamaan agar tetap aman, legal, dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan demi kemaslahatan serta pelayanan ibadah umat Islam di Desa Cilongok.
