Pastikan Keabsahan Wali, Penghulu Periksa Berkas Calon Pengantin

Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
SHARE

Purwokerto – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur terus berupaya memastikan seluruh dokumen dan keabsahan syarat pernikahan calon pengantin terverifikasi dengan baik. Penghulu KUA Purwokerto Timur, Firman Nurhidayat, secara langsung memeriksa berkas administrasi calon pengantin di ruang kerjanya. Selasa (28/7)

Pemeriksaan berkas tersebut dilakukan terhadap pasangan calon pengantin Yatno, warga asal Boyolali, dan Dwi Melani, warga Kelurahan Arcawinangun, Purwokerto Timur. Dalam proses verifikasi ini, Dwi Melani hadir dengan didampingi langsung oleh ayah kandungnya, Susanto.

Pasangan ini direncanakan akan melangsungkan prosesi akad nikah pada 21 Agustus 2026 mendatang yang bertempat di Balai Nikah KUA Purwokerto Timur.

Penghulu KUA Purwokerto Timur, Firman Nurhidayat, menjelaskan bahwa pemeriksaan dokumen ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan data administratif serta keabsahan status wali nikah sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami melakukan pemeriksaan berkas atas nama Dwi Melani dan ayah kandungnya, Bapak Susanto. Setelah kami periksa dan verifikasi seluruh dokumen pendukung, Bapak Susanto sah dan berhak untuk menjadi wali nikah," ujar Firman.

Ia menambahkan bahwa tahapan pemeriksaan berkas dan verifikasi wali nikah merupakan prosedur wajib bagi setiap calon pengantin sebelum melaksanakan akad nikah. Langkah ini penting dilakukan guna mengantisipasi kendala administrasi maupun hukum di kemudian hari, sehingga prosesi pernikahan dapat berjalan lancar dan khidmat. (jw)