Demi Akta Kelahiran Anak, KUA Ajibarang Pulihkan Data Pernikahan
Oleh HUMAS
Ajibarang - Layanan administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajibarang berjalan sigap di gedung baru. Sekitar pukul 09.11 WIB, Ruang Operator dipenuhi petugas yang melayani warga, termasuk Rusmadi Surat dari Janggawana, Desa Tipar Kidul, yang datang untuk mengurus riwayat pernikahan adik sepupunya. Rusmadi menyerahkan Surat Kehilangan dari Polsek sebagai dasar pengajuan setelah buku nikah pasangan tersebut hilang saat perjalanan pulang dari Sumatra. Kamis (23/07)
Kasi operator SIMKAH, Boni Haryanto, bersama penghulu Muzayyin dan staf Rosul, menindaklanjuti pengajuan dengan mengakses data dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Melalui sistem tersebut petugas dapat menarik riwayat pernikahan yang valid sehingga proses administrasi tetap berjalan meski bukti fisik hilang. Seluruh proses dilakukan secara teliti dan sesuai prosedur untuk memastikan keabsahan data.
Tujuan pengurusan riwayat ini adalah untuk melengkapi persyaratan pembuatan akta kelahiran bagi anak-anak pasangan Sainem Iin Mukti Lestari dan Hakim Daulay, sehingga hak-hak sipil keluarga tidak terganggu. Kehadiran layanan cepat di gedung representatif KUA Ajibarang memperlihatkan komitmen kantor untuk memudahkan warga menghadapi kendala administratif dan menjaga terpenuhinya hak-hak administratif masyarakat.
