Dialog Pelayanan Pendaftaran Nikah, KUA Wangon Beri Penjelasan Kelengkapan Berkas Catin
Oleh KUA Wangon
Banyumas — Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon terus memberikan pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat dengan mengedepankan ketelitian, keterbukaan, dan kemudahan dalam proses pendaftaran. Salah satunya melalui dialog bersama warga Randegan yang datang untuk berkonsultasi mengenai berkas pendaftaran nikah dan kelengkapan dokumen calon pengantin (catin). Rabu (30/09)
Dalam dialog tersebut, petugas KUA Wangon membantu warga memahami berbagai persyaratan yang perlu dipersiapkan dalam proses pendaftaran nikah. Pemeriksaan dilakukan secara cermat agar setiap dokumen yang disampaikan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan kendala pada tahapan pelayanan berikutnya.
Santo, petugas KUA Wangon, menyampaikan bahwa komunikasi langsung dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan yang profesional. “Kami berupaya menjelaskan satu per satu berkas yang diperlukan, sehingga pendaftar dapat memahami apa saja yang harus dilengkapi dan proses pendaftaran nikah dapat berjalan dengan tertib,” jelasnya.
Warga Randegan mengapresiasi pelayanan dan dialog yang diberikan oleh petugas KUA Wangon. “Penjelasan dari petugas sangat membantu kami untuk mengetahui berkas apa saja yang harus disiapkan untuk pendaftaran nikah dan dokumen calon pengantin,” ungkapnya.
Melalui dialog dan konsultasi secara langsung, KUA Wangon terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang informatif, tertib, dan mudah dipahami masyarakat. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu calon pengantin mempersiapkan persyaratan sejak awal sehingga proses pelayanan pendaftaran nikah dapat berlangsung secara efektif dan lancarTop of FormBottom of Form.(srf)
