Dua Bidang Tanah di Desa Adisana Diwakafkan untuk Mushola dan Masjid
Kebasen - Kantor Urusan Agama (KUA) Kebasen Kabupaten Banyumas kembali melaksanakan pelayanan Ikrar Wakaf pada hari ini, Jumat 9 Oktober 2026. Bertempat di Balai Nikah KUA Kebasen, telah dilaksanakan proses Ikrar Wakaf dari dua orang wakif yang berasal dari Desa Adisana Kecamatan Kebasen. Proses ikrar berjalan dengan khidmat dan lancar serta sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumat (09/10)
Wakif pertama adalah Sadiyah, warga Desa Adisana yang mewakafkan sebidang tanah miliknya seluas 390 m2. Tanah wakaf tersebut diperuntukkan untuk Mushola Al Aulia Desa Adisana. Wakif dengan penuh keikhlasan mengikrarkan wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sebagai bentuk amal jariyah yang pahalanya diharapkan terus mengalir dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar untuk kegiatan ibadah.
Wakif kedua adalah Sutarti, juga warga Desa Adisana yang mewakafkan sebidang tanah yang lebih luas yaitu seluas 1.005 m2. Tanah tersebut diwakafkan untuk Masjid Bani Al Amin Desa Adisana. Dengan diwakafkannya tanah ini, diharapkan dapat mendukung pengembangan sarana ibadah dan kegiatan keagamaan, serta menjadi pusat syiar Islam dan pembinaan umat di Desa Adisana Kecamatan Kebasen.
Adapun yang bertindak sebagai Nadzir wakaf dari kedua bidang tanah tersebut adalah Badan Hukum MWCNU Kebasen. Penunjukan Nadzir dari unsur organisasi keagamaan yang berbadan hukum ini diharapkan mampu mengelola, menjaga, dan mengembangkan harta benda wakaf secara profesional, amanah, dan sesuai dengan peruntukan yang telah diikrarkan oleh para wakif, sehingga manfaat wakaf dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Proses Ikrar Wakaf dipimpin langsung oleh PPAIW KUA Kebasen, Slamet Rijanto. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para wakif atas keikhlasan dan kepeduliannya terhadap pembangunan sarana keagamaan. Beliau juga berpesan kepada Nadzir MWCNU Kebasen agar dapat menjalankan tugas kenadzirannya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dengan adanya ikrar wakaf ini, aset wakaf menjadi sah secara hukum dan memiliki kepastian hukum.
Kontributor: Siti Fatimah, S.Pd. - Penyuluh Agama Islam KUA Kebasen
