KUA Wangon Berikan Pelayanan Konsultasi dan Pemeriksaan Berkas Pendaftaran Nikah Mandiri bagi Warga Windunegara
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam urusan pencatatan pernikahan. Salah satu bentuk pelayanan tersebut diwujudkan melalui konsultasi dan pemeriksaan berkas pendaftaran nikah secara mandiri bagi warga Desa Windunegara yang datang ke kantor KUA Wangon. Jumat (09/10)
Dalam kegiatan pelayanan tersebut, petugas memberikan kesempatan kepada calon pengantin maupun warga yang berkonsultasi untuk menyampaikan pertanyaan seputar persyaratan dan prosedur pendaftaran nikah. Petugas juga membantu memeriksa kelengkapan dokumen agar masyarakat memahami tahapan yang harus dipenuhi sebelum proses pendaftaran nikah dilanjutkan.
Pemeriksaan berkas dilakukan dengan teliti, meliputi dokumen administrasi yang menjadi persyaratan pencatatan pernikahan. Apabila ditemukan berkas yang belum lengkap atau perlu diperbaiki, petugas memberikan penjelasan mengenai dokumen yang harus dilengkapi sehingga warga dapat melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Santo, petugas pelayanan KUA Wangon, menyampaikan bahwa konsultasi dan pengecekan berkas sejak awal sangat penting untuk membantu masyarakat mempersiapkan administrasi pernikahan dengan baik. “Kami berupaya memberikan pelayanan yang ramah, jelas, dan teliti. Dengan melakukan pengecekan berkas terlebih dahulu, warga dapat mengetahui kekurangan dokumen lebih awal sehingga proses pendaftaran nikah dapat berjalan lebih lancar,” ungkapnya.
Melalui pelayanan konsultasi dan pemeriksaan berkas pendaftaran nikah secara mandiri ini, KUA Wangon berharap masyarakat semakin memahami prosedur administrasi pernikahan serta lebih tertib dalam mempersiapkan persyaratan yang diperlukan. Pelayanan yang informatif, transparan, dan profesional menjadi bagian dari upaya KUA Wangon dalam mewujudkan pelayanan publik yang mudah diakses, berkualitas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(srf)
