Dukung Pengembangan Pendidikan Pesantren, KUA Tambak Layani Konsultasi Pendaftaran Wakaf 2 Bidang Tanah
Oleh KUA Tambak
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Tambak kembali memberikan pelayanan bimbingan dan penataan administrasi keagamaan bagi masyarakat. KUA Tambak menerima kedatangan Bapak Hamid, perwakilan dari salah satu yayasan keagamaan asal Desa Pesantren, untuk melakukan konsultasi terkait proses perwakafan tanah. Senin (14/09)
Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Penyuluh Agama Islam KUA Tambak, Cholik Darmawan. Dalam pertemuan tersebut, Cholik menjelaskan secara rinci berbagai persyaratan administrasi serta tahapan hukum perwakafan yang harus dipenuhi agar pengalihan hak wakaf berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Bapak Hamid selaku perwakilan yayasan mengungkapkan bahwa pihak yayasan rencananya akan menerima ikrar wakaf berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Pesantren. Peruntukan kedua bidang tanah wakaf tersebut direncanakan secara khusus untuk mendukung pembangunan serta pengembangan fasilitas pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah setempat.
Cholik Darmawan menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen administrasi wakaf sejak awal, mulai dari kepemilikan tanah, kesiapan pihak wakif (penyerah wakaf) dan nazhir (pengelola wakaf), hingga proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
"Ketertiban administrasi perwakafan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan legalitas atas aset-aset keagamaan. Dengan begitu, niat mulia untuk pengembangan pendidikan pondok pesantren dapat berjalan dengan lancar dan membawa keberkahan bagi masyarakat luas," ujar Cholik.
Dengan adanya konsultasi dan pendampingan ini, diharapkan proses legalisasi dua bidang tanah wakaf untuk Pondok Pesantren di Desa Pesantren tersebut dapat segera terealisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
