Empat Pernikahan Di bawah Umur Tercatat Di KUA Pursel
Oleh HUMAS
Purwokerto : KUA purwokerto Selatan mencatat dan telah melaksanakan prosesi pernikahan selama bulan Mei 2021 sebanyak 41 pasangan. Dari 41 pasang tersebut 4 pasang adalah pernikahan dibawah umur dimana usia pihak perempuan atau istri masih dibawah 19 tahun. Hal ini disampaikan oleh kepala KUA Purwokerto Selatan Drs. Moh Nur Abidin, SH, M,H diruang kerjanya (Kamis,26/05)
Sesuai dengan peraturan pemerintah UU NO 16 Tahun 2019 , perubahan atas UU NO 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan , bahwa batasan usia minimal pernikahan bagi perempuan adalah 19 tahun dan pria adalah 19 tahun dimana ketentuan ini sudah berlaku semenjak 15 Oktober 2019.
“ Kami dari KUA sebagai petugas yang mencatat perkawinan ini harus mematuhi peraturan tersebut, seandainya ada pasangan yang mengajukan permohonan menikah sementara dia masih dibawah usia 19 tahun maka kami akan menerima dan memberikan surat penolakan sebagai pengantar untuk mendaftar sidang di Pengadilan Agama. Jika dari Pengadilan Agama memberikan keputusan dan mengeluarkan ijin pernikahan ini berlangsung, maka kami dari KUA akan melaksanakan pencatatan pernikahan tersebut berdasarkan keputusan dari Pengadilan Agama. .” jelas Nur Abidin. (tum)
