Fasilitasi Niat Mulia: KUA Somagede Beri Konsultasi Tata Cara Wakaf Tanah untuk Yayasan Darul Mukhsin
Oleh KUA Somagede
Somagede – Kantor Urusan Agama (KUA) Somagede kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dan pendampingan hukum Islam bagi masyarakat. KUA Somagede menerima kunjungan silaturahmi sekaligus konsultasi dari perwakilan Yayasan Darul Mukhsin, Desa Karangjati, Kecamatan Kemranjen. Selasa (28/07)
Kunjungan yang diwakili oleh Abdurrahman tersebut diterima langsung oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Somagede, Budiman, bersama Jabatan Pelaksana (Japel) KUA Somagede Urusan Wakaf, Ach. Ubaidillah.
Maksud dari kedatangan tersebut adalah untuk berkonsultasi mengenai kelengkapan berkas serta prosedur administrasi pengurusan akta ikrar wakaf. Rencananya, sebidang tanah yang berlokasi di Desa Kanding, Kecamatan Somagede, akan diwakafkan secara resmi untuk pengelolaan Yayasan Darul Mukhsin.
Dalam kesempatan tersebut, Budiman, menyampaikan apresiasi mendalam atas niat tulus dari pihak wakif (pemberi wakaf) maupun pengelola yayasan (nazhir) dalam memproses legalitas aset wakaf sejak dini. "Prosedur pengurusan wakaf saat ini dirancang agar semakin tertib administrasi dan aman secara hukum. Langkah konsultasi ini sangat tepat agar seluruh persyaratan terpenuhi dengan benar, sehingga peruntukan tanah wakaf dapat membawa keberkahan dan kemanfaatan yang berkelanjutan bagi umat tanpa kendala di kemudian hari," ujar Budiman.
Senada dengan hal tersebut, Ach. Ubaidillah, memberikan penjelasan teknis mengenai tahapan administrasi pertanahan wakaf, mulai dari pemenuhan dokumen pendukung, proses verifikasi lapangan, hingga pendaftaran Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk diterbitkan sertifikat tanah wakaf.
Konsultasi berlangsung dalam suasana hangat dan kekeluargaan. Pihak Yayasan Darul Mukhsin, Abdurrahman, menyampaikan rasa terima kasih atas penyambutan yang ramah serta kejelasan arahan yang diberikan oleh jajaran KUA Somagede.
Melalui pendampingan ini, KUA Somagede terus berupaya memastikan seluruh proses pengalihan hak atas tanah wakaf di wilayah Kecamatan Somagede berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Nuryati)
