Gerak Cepat Penyuluh KUA Gumelar, Kawal Administrasi Wakaf Mushala Al-Barokah Gancang

Oleh HUMAS
SHARE

Gumelar – Kepastian hukum atas tanah tempat ibadah terus menjadi prioritas bagi Kantor Urusan Agama (KUA) Gumelar. Dalam upaya mempercepat tata kelola administrasi keagamaan, Penyuluh Agama KUA Gumelar, Warto Amirudin, terjun langsung mengawal proses pengajuan wakaf untuk Mushala Al-Barokah yang terletak di RT 04 RW 02, Desa Gancang. Rabu (24/06)

?Langkah konkret diperlihatkan Warto Amirudin dengan mendatangi Balai Desa Gancang untuk melacak dan mencari data otentik berupa peta lahan dan Buku Leter C desa. Langkah ini krusial dilakukan guna memastikan status asal-usul tanah, batas-batas wilayah, serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari sebelum diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf (AIW).

?"Legalitas rumah ibadah adalah fondasi kenyamanan jemaah. Kita ingin memastikan bahwa aset umat seperti Mushala Al-Barokah ini memiliki kekuatan hukum yang tetap, diawali dengan validasi data di tingkat desa," ujar Warto Amirudin di sela-sela koordinasinya dengan perangkat desa.

?Pihak Pemerintah Desa Gancang menyambut baik inisiatif dan jemput bola yang dilakukan oleh Penyuluh KUA. Sinergi antara penyuluh agama dan perangkat desa ini diharapkan mampu memangkas waktu pengurusan birokrasi, sehingga proses sertifikasi wakaf bisa segera rampung.

?Dengan adanya pengawalan ketat ini, warga RT 04 RW 02 Desa Gancang menyambut gembira dan berharap Mushala Al-Barokah segera resmi berstatus tanah wakaf yang terlindungi undang-undang, sehingga aktivitas peribadatan dan syiar Islam di lingkungan tersebut semakin mantap. (red)