HUT RI #81

Harus Tetap Tercatat Walaupun Nikah di Luar Negeri

H
HUMAS
14 Nov 2025
157x dibaca
SHARE

Banyumas - Kepala KUA Kecamatan Banyumas M.Nastholih, laksanakan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang ikrar taukil wali bil kitabah. Bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyumas. Terkait tentang hal itu telah datang seorang warga atas nama Ranto Triono beralamat di Desa Pasinggangan RT 01 RW 07 Kecamatan Banyumas membuat surat taukil wali bil kitabah sehubungan karena dia tidak dapat hadir sebagai wali nikah untuk menikahkan adik kandungnya yang bernama Darmi Astuti binti Martareja (Alm) beralamat Pasinggangan RT 05 RW 08 Kecamatan Banyumas yang akan menikah dengan seorang laki-laki bernama Agung Eko Prasetyo Bin Sumardi dengan maskawin yang disepakati kedua belah pihak bertempat di PPN Perwakilan RI KBRI Seoul. Jumat (14/11)

Kepala KUA kecamatan/penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili atau tempat keberadaan wali. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 ini mampu memberikan solusi dari permasalahan wali yang tidak bisa berhadir di pernikahan dengan adanya surat taukil wali maka ketidak hadiran wali nikah dapat teratasi, ini merupakan dampak positif dalam pelaksanaan setelah berlakunya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024.

Dalam bimbingan dan arahannya Kepala KUA menyampaikan PMA No. 30 Tahun 2024 tentang ikrar wali bil kitabah mengatur tentang pernikahan di Indonesia, khususnya terkait dengan wali nikah yang tidak dapat hadir saat akad nikah. Berikut beberapa poin penting tentang ikrar wali bil kitabah adalah pernyataan yang dibuat oleh wali nikah yang tidak dapat hadir saat akad nikah, untuk mewakilkan perwalian nikah kepada orang lain atau petugas KUA.

Untuk membuat ikrar wali bil kitabah, wali nikah harus memenuhi beberapa syarat, seperti Menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran. Menjelaskan hubungan wali dengan calon mempelai wanita. Menyebutkan nama calon mempelai pria dan maskawin yang disepakati. Ikrar Wali Bil Kitabah dibuat di hadapan dua orang saksi Suwarjo dan Siswandi dan Diketahui oleh Kepala KUA Banyumas, kemudian ditandatangani oleh wali nikah, saksi-saksi, dan Kepala KUA.

Akhir ikrar Kepala KUA menyampaikan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024, terdapat ketentuan bahwa wali nikah yang tidak dapat hadir saat akad nikah dapat membuat surat kuasa wakil wali atau surat taukil wali di hadapan PPN sesuai dengan domisili atau keberadaan wali dan disaksikan oleh dua orang. “Adapun tujuan ikrar wali bil kitabah bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan tetap sah dan berjalan lancar meskipun wali nikah tidak dapat hadir saat akad nikah" ujarnya. (Diah/del)