Hindari Masalah Hukum dan Administrasi, KUA Tambak Lakukan Pemeriksaan Berkas Catin dan Wali
Oleh KUA Tambak
TAMBAK – Guna memastikan keabsahan data serta mengantisipasi potensi masalah hukum maupun administrasi di kemudian hari, Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Tambak, Matori, melakukan pemeriksaan ketat terhadap berkas pernikahan calon pengantin (catin). Rabu (29/07)
Pemeriksaan berkas secara menyeluruh ini melibatkan langsung pasangan calon pengantin, Karyoto dan Sutimah, yang berasal dari Desa Watuagung, beserta pihak wali nikah yang bersangkutan.
Matori menjelaskan bahwa proses verifikasi dan validasi data sebelum akad nikah merupakan tahapan krusial yang wajib dilalui. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kekeliruan identitas, status hukum kedua mempelai, maupun keabsahan wali nikah sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan regulasi pencatatan sipil yang berlaku.
"Pemeriksaan berkas bersama catin dan wali ini sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari, seperti kesalahan penulisan nama, status keharaman nikah, atau rukun nikah yang tidak terpenuhi. Kita pastikan semua dokumen klir dan valid sebelum mereka melangkah ke pelaminan," tegas Matori di sela-sela kegiatannya.
Poin Penting Verifikasi Berkas Perkawinan:
-
Validasi Identitas: Memencocokkan data pada KTP, KK, Akta Kelahiran, serta dokumen pendukung lainnya milik kedua calon mempelai.
-
Keabsahan Wali Nikah: Memastikan status dan urutan susunan wali nikah sah secara hukum fiqih dan undang-undang perkawinan.
-
Pencegahan Sengketa: Menutup celah terjadinya pemalsuan data atau sengketa administratif pascanikah.
Dengan dilakukannya pemeriksaan berkas yang teliti dan transparan ini, KUA Tambak berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat dalam membangun rumah tangga yang sah dan bernilai ibadah.
