Ikrar Wakaf 11 Bidang Tanah di Panembangan, KUA Cilongok Dorong Percepatan Legalitas Wakaf
Oleh HUMAS
Cilongok - KUA Cilongok kembali mendorong percepatan legalisasi aset wakaf melalui pelaksanaan ikrar wakaf 11 bidang tanah di Desa Panembangan. Kegiatan tersebut melibatkan Nadzir Wakaf Yayasan Islam Telaga Hidayah, PPAIW, Pemerintah Desa Panembangan, serta Tim Percepatan Wakaf KUA Cilongok. Senin (10/08)
Tim KUA Cilongok yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri dari Imam Riyadi, Fuad Zen, Misto Abdillah, dan Mokhamad Faizin. Kehadiran tim menjadi bagian dari upaya KUA dalam memberikan pendampingan administrasi dan memastikan proses ikrar wakaf berjalan tertib sesuai ketentuan.
Sinergi antara KUA, pemerintah desa, nadzir, dan masyarakat diharapkan semakin mempercepat terwujudnya tertib administrasi dan kepastian hukum aset wakaf, sehingga tanah wakaf dapat terlindungi serta dimanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan umat dan keberlanjutan program sosial-keagamaan Yayasan Islam Telaga Hidayah.
