Ikrar Wakaf Tanah untuk Mushola Nur Salam, Perkuat Amal Jariyah bagi Umat

Oleh KUA JATILAWANG
SHARE

Jatilawang - Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang menjadi tempat pelaksanaan ikrar wakaf sebidang tanah milik Wagiman, warga Desa Gentawangi, Kecamatan Jatilawang. Tanah seluas 109 meter persegi tersebut diwakafkan untuk kepentingan Mushola Nur Salam Desa Gentawangi sebagai bentuk kepedulian dalam mendukung sarana ibadah umat. Jumat (17/07)

Ikrar wakaf dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Jatilawang dengan penerima amanah (nadzir) dari BHNU MWC NU Jatilawang. Prosesi berlangsung dengan khidmat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perwakafan.

Dalam kesempatan tersebut, wakif, Wagiman, menyatakan secara resmi kehendaknya untuk mewakafkan sebidang tanah seluas 109 meter persegi agar dimanfaatkan sebagai bagian dari pengembangan dan keberlangsungan Mushola Nur Salam di Desa Gentawangi. Dengan diikrarkannya wakaf tersebut, status tanah menjadi harta benda wakaf yang pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab nadzir sesuai dengan peruntukannya.

Pihak KUA Jatilawang menyampaikan bahwa pencatatan dan pengikraran wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Legalitas tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pemanfaatan tanah wakaf sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara berkelanjutan.

Nadzir dari BHNU MWC NU Jatilawang menerima amanah tersebut dengan komitmen untuk mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh wakif, yakni untuk kepentingan Mushola Nur Salam. Diharapkan keberadaan tanah wakaf ini dapat mendukung kegiatan ibadah, pendidikan keagamaan, dan pembinaan umat di lingkungan sekitar.

Melalui pelaksanaan ikrar wakaf ini, KUA Jatilawang terus mendorong masyarakat untuk melegalkan aset wakaf melalui prosedur yang benar sehingga harta wakaf terlindungi secara hukum dan manfaatnya dapat terus mengalir sebagai amal jariyah bagi wakif. (dy)