Informasi Akurat dari KUA Ajibarang: Tidak Ada Biaya untuk Akad di Kantor
Oleh HUMAS
Ajibarang - Rasa tanggung jawab keluarga mendorong Abidin, warga Desa Darmakradenan, mendatangi langsung Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang untuk memastikan prosedur dan biaya pernikahan cucunya. Meski sudah menerima informasi awal dari perangkat desa, Abidin memilih konfirmasi ke sumber resmi agar tak ada keraguan dalam persiapan pernikahan keluarga. Jumat (17/07)
Di meja layanan, operator SIMKAH KUA Ajibarang, Boni Haryanto, menjelaskan secara gamblang bahwa akad nikah di kantor KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya alias nol rupiah. Boni juga menginformasikan bahwa apabila akad dilaksanakan di luar kantor atau pada hari libur/di luar jam kerja, berlaku tarif resmi Rp 600.000 yang disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga tidak ada uang tunai diserahkan ke petugas.
Penjelasan rinci dan transparan itu membuat Abidin lega dan membawa pulang informasi valid untuk keluarga. Kunjungan proaktif warga dan respons sigap KUA Ajibarang menggambarkan pelayanan publik yang akurat, transparan, dan berpihak pada kemudahan masyarakat.
