Investasi Akhirat: Warga Jatilawang Wakafkan Tanah 221 meter untuk Perluasan Mushola Nur Rohmatulloh

Oleh HUMAS
SHARE

Banyumas - Komitmen tulus untuk kemaslahatan umat ditunjukkan oleh Umiroh, warga Karawang, yang secara resmi mengikrarkan wakaf berupa sebidang tanah miliknya. Ikrar wakaf ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatilawang, menjadi langkah penting dalam melegalkan aset umat. Selasa (28/10)

Tanah yang diwakafkan memiliki luas 221 meter persegi dan secara khusus diperuntukkan bagi perluasan dan pembangunan sarana Mushola Nur Rohmatulloh, yang berlokasi di Desa Karanglewas, Kecamatan Jatilawang.

Prosesi ikrar wakaf berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait. Sebagai wakif (pihak yang mewakafkan), Ibu Umiroh hadir untuk menyerahkan hartanya. Sementara itu, sebagai nadzir (pengelola wakaf), aset ini diterima oleh Badan Hukum Nahdlatul Ulama (BHNU), yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh KH. Muhammad Asyhadi.

Kepala KUA Jatilawang, H. Iskandar Zulkarnain, bertindak langsung sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Kehadiran PPAIW memastikan bahwa seluruh prosedur wakaf dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah.

Turut menyaksikan proses penting ini adalah para saksi dari tokoh masyarakat Desa Karanglewas, yang turut mengapresiasi keikhlasan wakif demi kepentingan ibadah dan sosial di lingkungan mereka.

Umiroh, sang wakif, menyampaikan rasa bahagia dan syukurnya karena dapat merealisasikan niat mulianya. "Saya merasa sangat bahagia hari ini karena dapat mewakafkan sebagian harta yang saya miliki untuk kepentingan umat, yaitu sebagai tempat ibadah. Semoga tanah ini menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir," ungkap Ibu Umiroh dengan mata berbinar.

Di tempat yang sama, H. Iskandar Zulkarnain menekankan pentingnya legalisasi setiap harta wakaf. "Peran KUA sebagai PPAIW adalah memastikan aset wakaf terlindungi secara hukum. Dengan adanya Akta Ikrar Wakaf ini, tanah seluas 221 m² untuk Mushola Nur Rohmatulloh ini telah resmi menjadi milik Allah SWT dan tidak dapat dipindahtangankan, sehingga kemanfaatannya bagi masyarakat di Karanglewas akan terjamin hingga akhir zaman," jelasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi contoh inspiratif bagi masyarakat lain untuk segera melegalisasi harta wakaf mereka, demi menjamin kepastian hukum dan kelestarian fungsi sosial keagamaan dari aset tersebut. (dy/del)