Jongok Teliti hingga SIMKAH: Persiapan Pernikahan Catin di KUA Ajibarang
Oleh HUMAS
Ajibarang - Wagino, yang berstatus duda, resmi mengajukan permohonan pernikahan dengan Sasi Oktaviyani, perawan asal Desa Pandansari, di Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang. Kedua calon berasal dari desa yang sama, sehingga pernikahan ini mendapat perhatian hangat dari warga setempat. Prosesi administrasi berjalan lancar dengan kehadiran wali nikah, Galih Apriansyah, yang dipercaya untuk mewakili hak dan tanggung jawab Sasi. Kamis (16/07)
Pemeriksaan berkas atau jongok dilakukan secara teliti oleh Muzayyin, penghulu KUA Ajibarang, untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi. Setelah itu, data pendaftaran diunggah ke sistem informasi manajemen nikah (SIMKAH) oleh Boni Haryanto, operator KUA, sebagai bagian dari proses resmi pencatatan pernikahan. Dari sisi saksi, pasangan ini menghadirkan Sukirto sebagai saksi pria dan Anggit Prayitno sebagai saksi wanita.
Pernikahan dijadwalkan berlangsung pada Rabu Kliwon mendatang, dengan doa dan harapan agar pelaksanaan berjalan khidmat dan sesuai aturan agama maupun administrasi negara. Proses pendaftaran yang rapi dan pelibatan tokoh lokal mencerminkan komitmen KUA Ajibarang dalam memfasilitasi pernikahan yang sah, tertib, dan tercatat secara resmi.
