Kajian Fathul Qorib: Hal yang Diharamkan Bagi Wanita Saat Haid
Oleh KUA Tambak
Banyumas — Kayim bersama para pegawai KUA Tambak kembali menggelar pertemuan rutin yang berlangsung khidmat dan penuh antusiasme. Kegiatan ini diisi dengan kajian kitab Fathul Qorib yang disampaikan langsung oleh Gus Fahrur selaku Kayim. Kamis (12/02)
Dalam kesempatan tersebut, Gus Fahrur membahas bab mengenai hal-hal yang diharamkan bagi wanita yang sedang haid. Kajian disampaikan secara sistematis dengan merujuk pada penjelasan dalam kitab Fathul Qorib, salah satu kitab fikih dasar yang banyak dipelajari di kalangan pesantren.
Adapun materi yang dibahas meliputi larangan melaksanakan shalat, puasa, thawaf, menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur’an, berdiam diri di dalam masjid, serta hubungan suami istri selama masa haid. Gus Fahrur juga memberikan penjelasan terkait hikmah di balik ketentuan-ketentuan tersebut serta dalil-dalil yang menjadi landasannya dalam fikih Syafi’i.
Para peserta yang terdiri dari kayim dan pegawai KUA Tambak mengikuti kajian dengan penuh perhatian. Diskusi dan tanya jawab turut mewarnai kegiatan, terutama terkait penerapan hukum-hukum tersebut dalam kehidupan sehari-hari serta dalam pelayanan masyarakat di bidang keagamaan.
Pertemuan rutin ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pemahaman keagamaan dan penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan KUA Tambak. Diharapkan melalui kegiatan semacam ini, para pegawai dapat semakin mantap dalam memberikan bimbingan dan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan harapan agar pertemuan rutin berikutnya dapat terus berjalan secara istiqamah dan membawa manfaat yang luas
