Kasi PHU Kemenag Banyumas Monitoring Perizinan PPIU Tour and Travel Haji dan Umrah
Oleh HUMAS
Banyumas – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas menunjukkan komitmennya dalam melindungi calon jemaah haji dan umrah. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kasi PHU), Afifudin Idrus, melaksanakan kegiatan monitoring ke sejumlah perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan biro perjalanan haji khusus di wilayah Kabupaten Banyumas. Selasa (18/11)
Kegiatan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan izin operasional PPIU yang dimiliki oleh seluruh perusahaan. Langkah ini merupakan tindak lanjut regulasi untuk menjamin bahwa biro perjalanan yang beroperasi di Banyumas adalah legal dan kredibel.
Afifudin Idrus menegaskan bahwa perizinan resmi merupakan aspek krusial untuk melindungi masyarakat dari praktik biro perjalanan ilegal.
"Perizinan PPIU adalah hal krusial. Kami melakukan monitoring untuk memastikan masyarakat dilayani oleh biro perjalanan yang legal dan kredibel, sehingga hak-hak jemaah terlindungi dari praktik-praktik travel ilegal," tegas beliau.
Monitoring ini bertujuan ganda, yaitu untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan izin yang mungkin dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, serta memastikan kualitas pelayanan yang diberikan oleh tour and travel di Banyumas sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Melalui pengawasan yang ketat ini, Kemenag Banyumas berupaya memberikan rasa aman dan menjamin calon jemaah mendapatkan layanan terbaik saat melaksanakan ibadah haji atau umrah. Kemenag mengimbau masyarakat agar selalu memastikan biro perjalanan yang dipilih telah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
