KEJELASAN WALI
Oleh KUA Lumbir
LUMBIR. Masalah wali dalam sebuah pernikahan adalah sangat utama karena merupakan salah satu rukun dalam nikah. Dan kejelasan tentang wali harus jelas dan sejelas-jelasnya agar tidak terjadi kesaahan. Karena kesalahan dalam penentuan wali adalah kesalahan yang sangat fatal dalam sebuah pernikahan.
Wali nasab sudah diatur dan adan alur alur yang jelas dari ayah kandung, saudara kandung, kakek, paman dan seterusnya sudah ada urutannya dan hanya dari keturunan laki laki. Dan apabila sudah tidak ada garis wali atau walinya tidak memenuhi maka walinya mwnjadi wali hakim.
Pada hari ini Di jelaskan oleh Bpk. Kepala KUA Kecamatan Lumbir kepada salah seorang calon penganten dan orang tua tentang penentuan wali. Di karenakan usia perkawinan orang tua perempuan kurang dari 6 bulan atu 180 hari. Dalam aturannya kalau kurang dari itu maka orang tua tidak berhak menjadi wali dan bila memaksakan menjadi wali maka tidak sah pernikahan tersebut. Dan anaknya seumur hidupnya menanggung dosa karena berzina. Maka pada pernikahan nanti orang tua tidak berhak menjadi wali maka walinya menggunakan wali hakim.
Orang tua dan calon penganten dapat menerima setelah di jelaskan masalah wali oleh Bpk. Kepala KUA Lumbir yaitu MUJAMIL, SHI. secara gamblan dan jelas. Dan setelah diteliti jarak antar kelahiran dan pernikahan kurang dari 180 hari.
Dan Orang tua disuruh membuat surat keterangan Wali Hakim ke Desa dan diketahui oleh kepala KUA asal karena kebetulan calon perempuan berasala dari luar Kecamatan Lumbir.
Dan monggo bagi yang ingin tau lebih lanjut bisa menghubungi KUA LUMBIR.
