Kendala Wali Nikah di Luar Negeri, KUA Berikan Solusi Tawkil Wali

Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
SHARE

Purwokerto – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur memberikan layanan konsultasi intensif terkait permasalahan wali nikah yang berada di luar negeri. Pada kesempatan tersebut, Sugiarto, Penata Layanan Operasional KUA Purwokerto Timur, melayani Tegar Adi Pratama, warga Kelurahan Sokanegara, yang datang untuk berkonsultasi mengenai rencana pernikahan adiknya. Rabu, (01/04).

Tegar bermaksud mengajukan permohonan surat keterangan Wali Hakim untuk adiknya, Adella Sukma Adi Pratiwi, yang direncanakan akan melangsungkan pernikahan di Bojonegoro, Jawa Timur. Hal ini diajukan karena ayah kandung mereka saat ini berada di negara Filipina dan sangat sulit untuk dihubungi.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, memberikan penjelasan secara regulasi. Beliau menegaskan bahwa selama ayah kandung sebagai wali nasab masih ada (hidup), maka hak perwalian tidak bisa serta-merta dialihkan kepada wali hakim.

"Kami memahami kendala jarak dan komunikasi yang dialami keluarga. Namun, sesuai aturan hukum munakahat, selama ayah kandungnya masih hidup, maka tidak bisa menggunakan wali hakim. Posisi wali hakim hanya berlaku jika wali nasab sudah tidak ada, tidak diketahui keberadaannya (mafqud), atau adhol (menolak)," jelas Zangim.

Sebagai jalan keluar bagi keluarga Tegar, Zangim memberikan solusi berupa proses Tawkil Wali. Melalui skema ini, sang ayah yang berada di Filipina dapat mewakilkan atau memberikan kuasa perwaliannya kepada petugas KUA atau orang lain di lokasi tempat pernikahan berlangsung (Bojonegoro).

"Solusi bagi Mas Tegar adalah ayahnya melakukan Tawkil Wali. Sang ayah bisa mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Filipina untuk membuat surat taukil atau kuasa wali. Dengan dokumen resmi tersebut, pernikahan adiknya di Bojonegoro tetap sah secara hukum agama dan negara tanpa harus menghadirkan ayah secara fisik," tambah Zangim.

Zangim juga menambahkan bahwa pihak KUA akan terus mendampingi dan memberikan arahan administratif agar proses pengurusan dokumen di luar negeri tersebut dapat berjalan lancar. Hal ini dilakukan demi menjamin legalitas pernikahan Adella Sukma Adi Pratiwi yang akan digelar di Jawa Timur mendatang. (jw)