Kepala KUA Serahkan Buku Nikah Usai Akad Nikah
Purwokerto – Kebahagiaan menyelimuti kediaman mempelai wanita di wilayah Purwokerto Timur pada hari ini. Pasangan Dwian Yahya Rivaldi dan Sherly Amelia Putri resmi menyandang status sebagai suami istri setelah menjalani prosesi akad nikah yang berlangsung khidmat. Kamis, (26/03)
Bertindak selaku wali nikah dalam prosesi sakral tersebut adalah Teguh Supriyono, yang merupakan ayah kandung dari Sherly Amelia Putri. Dengan sekali tarikan napas, Dwian mengucapkan ijab kabul di hadapan wali dan para saksi.
Sesaat setelah dinyatakan sah secara agama dan negara, Zangim Fiddaroin, selaku Penghulu sekaligus Kepala KUA Purwokerto Timur, secara simbolis menyerahkan Buku Nikah kepada kedua mempelai.
Dalam sambutannya, Zangim Fiddaroin menyampaikan pesan mendalam mengenai pentingnya menjaga komitmen dalam berumah tangga.
"Buku nikah ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti legalitas sekaligus amanah besar bagi suami istri dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah," ujar Zangim.
Zangim juga menambahkan bahwa KUA Purwokerto Timur terus berkomitmen memberikan pelayanan jemput bola untuk memastikan setiap prosesi pernikahan di wilayahnya berjalan sesuai dengan syariat dan regulasi yang berlaku.
Rona bahagia tampak jelas di wajah Dwian Yahya Rivaldi. Sambil memegang buku nikah berwarna cokelat miliknya, ia menyampaikan apresiasi atas kelancaran prosesi tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Zangim dan pihak KUA Purwokerto Timur atas bimbingan dan pelayanannya. Hari ini adalah momen paling bersejarah bagi kami, dan kami sangat bersyukur semua proses administrasi hingga akad berjalan lancar," ungkap Dwian. (jw)
