Konsultasi dengan Staf KUA Jatilawang Bahas Regulasi Perolehan Duplikat Buku Nikah
Oleh KUA JATILAWANG
Jatilawang – Seorang masyarakat melakukan konsultasi dengan staf Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang terkait regulasi dan persyaratan untuk memperoleh duplikat buku nikah. Kegiatan konsultasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pelayanan informasi kepada masyarakat di bidang administrasi pernikahan. Senin (06/07)
Dalam konsultasi tersebut, staf KUA Jatilawang memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang mengatur penerbitan duplikat buku nikah, termasuk persyaratan administrasi yang harus dipenuhi apabila buku nikah hilang atau rusak. Pemohon juga memperoleh informasi mengenai dokumen pendukung yang perlu disiapkan serta tahapan pengajuan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, staf KUA menjelaskan bahwa penerbitan duplikat buku nikah bertujuan memberikan kepastian administrasi bagi pasangan suami istri sehingga dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengurusan dokumen kependudukan, administrasi pendidikan, perbankan, maupun layanan publik lainnya.
Melalui konsultasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami prosedur yang benar dalam mengajukan permohonan duplikat buku nikah sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
