KONSULTASI PERSYARATAN PENDAFTARAN NIKAH
Oleh KUA JATILAWANG
Jarum jam baru menunjukkan pukul 07.45 WIB ketika pintu pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, mulai disapa hangat oleh warga pada Senin (14/9/2026). Pagi itu, Nur Chayati, warga asal Desa Adisara, menjadi salah satu pemohon yang datang lebih awal untuk berkonsultasi langsung mengenai tata cara pendaftaran nikah.
Kedatangan Nur Chayati disambut hangat oleh petugas pelayanan KUA Jatilawang, Paryanto, A.Ma. Dalam suasana dialogis dan informatif, fokus konsultasi tertuju pada kepastian aturan terbaru: Apakah Sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin) menjadi syarat wajib dalam pendaftaran nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024?
Paryanto menjelaskan secara rinci bahwa PMA No. 30 Tahun 2024 hadir untuk memperkuat kualitas ketahanan keluarga Indonesia. Dalam regulasi ini, keikutsertaan Calon Pengantin (Catin) dalam Bimbingan Perkawinan kini ditegaskan sebagai tahapan penting yang terintegrasi dengan proses administrasi pernikahan. Sertifikat Bimwin menjadi bukti bahwa calon pengantin telah membekali diri dengan pengetahuan seputar kesehatan reproduksi, manajemen konflik rumah tangga, hingga kesiapan psikologis dan finansial keluarga.
"Pelayanan konsultasi seperti ini sangat penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang valid dan tepat langsung dari sumbernya, terutama terkait penyesuaian regulasi terbaru," ujar Paryanto di sela-sela tugasnya.
Nur Chayati mengapresiasi kejelasan informasi serta pelayanan yang cepat dan ramah dari KUA Jatilawang. Dengan pemahaman yang utuh mengenai persyaratan PMA 30 Tahun 2024, proses persiapan pernikahan dapat berjalan lebih matang, tertib administrasi, dan berkesan.
KUA Jatilawang terus berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi seluruh masyarakat, tidak hanya dalam urusan pencatatan nikah, tetapi juga dalam mengedukasi warga demi mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
