Konsultasi Syariah di KUA Sumbang

Oleh HUMAS
SHARE

Sumbang – Kantor Urusan Agama (KUA) Sumbang menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Syariah yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait layanan dan prosedur pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku. Rabu (22/04)

Kegiatan konsultasi ini dipandu oleh Maushul Cahayat, yang memberikan penjelasan secara komprehensif dan komunikatif kepada para peserta. Adapun materi yang dibahas dalam konsultasi kali ini berfokus pada alur pendaftaran nikah serta prosedur pengajuan rekomendasi nikah ke luar wilayah KUA Sumbang.

Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan tahapan-tahapan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin, mulai dari persiapan dokumen administrasi, proses pendaftaran, hingga pelaksanaan akad nikah. Selain itu, dijelaskan pula mekanisme pengurusan rekomendasi nikah bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah KUA Sumbang, termasuk persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.

Kegiatan berlangsung dengan suasana interaktif. Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya konsultasi, terlihat dari keaktifan mereka dalam mengajukan pertanyaan serta berdiskusi terkait berbagai kendala yang sering dihadapi dalam proses pendaftaran pernikahan.

Melalui kegiatan Konsultasi Syariah ini, diharapkan masyarakat semakin memahami prosedur pernikahan secara benar dan sesuai aturan, sehingga dapat meminimalisir kesalahan administrasi serta mendukung kelancaran pelaksanaan akad nikah.