HUT RI #81

KUA Ajak Catin Tertib Catatkan Perjanjian Harta Nikah

K
KUA Wangon
26 Mar 2026
29x dibaca
SHARE

Banyumas - KUA Wangon terus meningkatkan edukasi bagi calon pengantin (catin) mengenai pentingnya aspek hukum dalam perkawinan, termasuk mengenai perjanjian harta. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi suami maupun istri terkait aset yang dimiliki sebelum maupun selama masa pernikahan. Sosialisasi ini menjadi bagian dari bimbingan pra-nikah agar pasangan memiliki pemahaman yang matang mengenai hak-hak kebendaan mereka di mata hukum negara. Kamis (26/03/26)

Ketentuan mengenai pencatatan ini dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Dalam regulasi tersebut, diatur bahwa perjanjian perkawinan yang dibuat secara notariil dapat dicatatkan pada saat pendaftaran nikah atau selama masa pernikahan berlangsung. KUA Wangon menegaskan bahwa tertib administrasi dalam hal ini bertujuan untuk menghindari potensi sengketa hukum di masa depan serta menjamin transparansi finansial dalam rumah tangga.

Pencatatan perjanjian harta di KUA memberikan kekuatan pembuktian yang autentik bagi para pihak. Dokumen ini nantinya akan dicantumkan dalam kolom pendaftaran dan buku nikah, sehingga status harta tersebut diakui secara resmi oleh negara. Meskipun bagi sebagian masyarakat hal ini masih dianggap tabu, KUA Wangon memandangnya sebagai instrumen perlindungan modern yang sangat relevan dengan dinamika ekonomi keluarga saat ini.

Murti Astuti, selaku Jabatan Pelaksana (Japel) KUA Wangon, menjelaskan bahwa kesadaran catin untuk berkonsultasi mengenai perjanjian harta mulai menunjukkan peningkatan. Ia menekankan bahwa tugas KUA adalah memfasilitasi pencatatan tersebut sesuai prosedur yang berlaku agar dokumen kependudukan warga sinkron dan sah secara hukum.

"Kami mengajak para calon pengantin untuk tidak ragu mencatatkan perjanjian harta jika memang diperlukan. Sesuai dengan amanat PMA, kami di KUA siap melayani proses pencatatannya agar semuanya tertib administrasi. Ini bukan soal tidak percaya pada pasangan, tapi justru tentang perlindungan hukum bagi kedua belah pihak sejak awal pernikahan," ujar Murti Astuti.

Melalui ajakan ini, diharapkan para catin di wilayah Wangon semakin melek hukum dan tidak mengabaikan detail administratif yang bersifat krusial. KUA Wangon berkomitmen untuk memberikan pendampingan bagi warga yang ingin berkonsultasi mengenai syarat dan tata cara pencatatan ini. Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan ketahanan keluarga dari sisi legalitas dan ekonomi dapat terwujud secara lebih kokoh.