KUA Wangon Layani Konsultasi Kehilangan Buku Nikah Warga Jambu, Siapkan Tindak Lanjut Administrasi
Wangon – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wangon menerima konsultasi dari Eti dan Tino, warga Desa Jambu, terkait kehilangan buku nikah. Kedatangan warga tersebut disambut oleh petugas KUA Wangon yang memberikan penjelasan mengenai prosedur pengurusan dokumen pengganti sesuai ketentuan yang berlaku. Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Wangon dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan administrasi pernikahan secara tertib dan profesional.(12/10)
Dalam konsultasi tersebut, petugas menggali informasi mengenai identitas pasangan, riwayat pencatatan pernikahan, serta kondisi kehilangan buku nikah. Informasi tersebut diperlukan sebagai langkah awal untuk menentukan tindak lanjut yang sesuai. Petugas juga menjelaskan pentingnya menyiapkan dokumen pendukung agar proses pemeriksaan data dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur administrasi pencatatan nikah.
STY, salah satu pegawai KUA Wangon, menyampaikan bahwa masyarakat yang mengalami kehilangan buku nikah perlu segera berkonsultasi dengan KUA tempat pernikahannya tercatat. “Kami memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang perlu ditempuh ketika buku nikah hilang. Data pernikahan akan ditelusuri dan dokumen pendukung perlu disiapkan agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap STY.
Pegawai KUA Wangon selanjutnya memberikan arahan mengenai tindak lanjut administrasi, termasuk pemeriksaan data pernikahan dalam arsip atau sistem yang tersedia serta kelengkapan persyaratan yang diperlukan. Apabila data dan persyaratan telah sesuai, petugas akan memproses permohonan berdasarkan prosedur yang berlaku. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu Eti dan Tino memahami tahapan pengurusan serta menghindari kekeliruan dalam menyiapkan dokumen.
Melalui layanan konsultasi kehilangan buku nikah ini, KUA Kecamatan Wangon terus berupaya memberikan pelayanan yang informatif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Penanganan yang cermat terhadap setiap permohonan menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban administrasi pernikahan. KUA Wangon berharap masyarakat tidak ragu berkonsultasi apabila menghadapi kendala dokumen pernikahan, sehingga solusi dapat diperoleh melalui prosedur yang tepat dan sesuai ketentuan. (Sto/tum)
