HUT RI #81

KUA Ajibarang Catat Ikrar Wakaf, Tanah 300m untuk RA Dipo 207

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang - Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang menghadiri prosesi Ikrar Wakaf atas sebidang tanah seluas 300 meter persegi yang diwakafkan untuk RA Dipo 207 Desa Jingkang. Abdul Majid menyerahkan tanah wakaf, yang diterima Badan Hukum Nahdlatul Ulama sebagai nazhir, sedangkan pencatatan ikrar dilakukan di hadapan PPAIW KUA Ajibarang, Mujamil. Jumat (04/09)

Pelaksanaan ikrar berlangsung tertib dan lancar, memberikan kepastian administrasi serta legalitas atas harta wakaf sehingga pengelolaan tanah dapat dilakukan sesuai tujuan pendidikan. Penetapan nazhir dan pencatatan akta di KUA memastikan tata kelola wakaf berjalan transparan, amanah, dan memudahkan pemanfaatan lahan bagi kegiatan RA Dipo 207.

Kepala KUA Ajibarang, Mujamil, berharap wakaf ini menjadi sumbangsih berkelanjutan bagi kemajuan pendidikan setempat sekaligus amal jariyah bagi wakif. Melalui pelayanan yang tertib dan sesuai ketentuan, KUA menegaskan komitmen mendukung pengelolaan wakaf demi kemaslahatan masyarakat.