KUA Ajibarang Fasilitasi Rekomendasi Numpang Nikah Warga Tipar Kidul

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang - Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang memfasilitasi permohonan rekomendasi numpang nikah yang diajukan oleh Umar, warga Tipar Kidul. Umar berencana melangsungkan akad dan resepsi pernikahannya di KUA Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. Kedatangan Umar disambut oleh petugas pelayanan KUA yang siap membantu proses administrasi. Jumat (17/07)

H. Ahmad Faisal, petugas pelayanan KUA Ajibarang, memberikan penjelasan singkat mengenai tata cara dan persyaratan pengajuan rekomendasi numpang nikah. Ia menjelaskan bahwa jarak waktu antara tanggal pendaftaran dan pelaksanaan akad harus memenuhi ketentuan maksimal 10 hari kerja. Jika waktu yang tersedia kurang dari ketentuan tersebut, calon pengantin diwajibkan melampirkan surat dispensasi nikah dari kantor kecamatan setempat.

Sebagai tindak lanjut permohonan, KUA Ajibarang telah menyiapkan surat rekomendasi dan meminta keluarga pengantin untuk segera melengkapi pendaftaran serta dokumen administrasi yang diperlukan agar proses pernikahan dapat berjalan lancar. KUA juga menegaskan komitmennya untuk memberikan panduan dan bantuan prosedural kepada calon pengantin yang mengajukan numpang nikah ke luar wilayah, dengan catatan semua persyaratan administratif dipenuhi.

Dengan langkah cepat dan layanan informatif dari KUA Ajibarang, diharapkan proses administrasi numpang nikah Umar dapat diselesaikan tepat waktu sehingga pelaksanaan akad dan resepsi di Gandrungmangu berjalan sesuai rencana.