HUT RI #81

KUA Ajibarang Periksa Berkas Nikah Mendadak dengan Teliti

Oleh HUMAS
SHARE

 

Ajibarang - Nuzulul Ma'ruf, berstatus belum kawin asal Desa Banjarsari, dan Ridah binti Sudiarjo (alm), berstatus cerai mati asal Desa Jingkang RT 02 RW 02, datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang untuk mendaftar pernikahan. Keduanya didampingi oleh kayim atau pembantu desa setempat, Miftahudin, dalam proses pendaftaran tersebut. Rabu (16/09)

Pemeriksaan berkas dilakukan oleh Muzayyin, penghulu KUA Ajibarang, dengan teliti. Karena jarak antara pendaftaran dan pelaksanaan pernikahan kurang dari 10 hari, pasangan ini diwajibkan melengkapi surat rekomendasi menikah mendadak dari kantor kecamatan. Bertindak sebagai wali nikah adalah Nasumat, saudara laki-laki seayah Ridah, mengingat ayah kandungnya telah meninggal.

Pemeriksaan berkas berjalan lancar karena seluruh persyaratan telah lengkap. Rencana pernikahan akan dilaksanakan di KUA Ajibarang pada Kamis, 17 September 2026. Dengan kelengkapan administrasi yang telah terpenuhi, proses pelayanan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.