KUA Ajibarang Periksa Kehendak Nikah Warga Desa Pandansari
Oleh HUMAS
Ajibarang - Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang menerima pendaftaran kehendak nikah dari Intan Rizqiana, warga Desa Pandansari. Intan datang didampingi ayah sekaligus walinya, Sukirto, serta Shendy, pembantu penghulu atau kayim Desa Pandansari. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Kepala KUA Ajibarang, Mujamil. Selasa (15/09)
Pernikahan Intan dengan calon mempelai pria, Firdaus, direncanakan berlangsung pada 7 Desember 2026. Firdaus belum dapat hadir dalam proses pendaftaran karena masih memiliki kesibukan di Bandung. Namun, ia dijadwalkan hadir pada kesempatan berikutnya untuk melengkapi persyaratan administrasi pernikahan sekaligus mengikuti Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (Bimwin Catin) di KUA Ajibarang. Bimwin merupakan bagian penting dalam persiapan calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan.
Dalam pemeriksaan kehendak nikah yang dipimpin Mujamil, Sukirto tercatat sebagai wali nikah dari pihak perempuan. Adapun saksi yang hadir adalah Didin M. sebagai saksi pihak laki-laki dan Tri Waluyo sebagai saksi pihak perempuan. Pemeriksaan berlangsung lancar, meskipun masih terdapat sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi. Intan dan keluarganya menyatakan siap segera memenuhi kekurangan persyaratan tersebut agar seluruh proses pendaftaran pernikahan dapat berjalan sesuai ketentuan.
