KUA Ajibarang Permudah Pendaftaran Nikah Mandiri dengan Kelengkapan Berkas

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang - Riyan Puji Pangestu asal Kedungwuluh Lor, Patikraja, dan Nur Safitri warga Kracak, Ajibarang, kembali datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang untuk melengkapi berkas pendaftaran nikah yang sebelumnya kurang serta mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Pasangan ini sebelumnya telah mendaftarkan rencana pernikahan secara mandiri beberapa hari lalu, dengan akad nikah dijadwalkan pada 14 Agustus 2026. Kamis (23/07)

Dalam pertemuan tersebut, Kepala KUA Ajibarang, Mujamil, memberikan penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran nikah, yang dapat dilakukan secara mandiri oleh calon pengantin atau melalui pendampingan Kayim (pembantu desa). Ia menekankan bahwa kedua cara tersebut tidak akan menimbulkan kendala selama berkas yang dibawa lengkap, terutama akta kelahiran yang sering kali belum dimiliki calon pengantin.

Pada acara akad nanti, yang bertindak sebagai wali nikah adalah ayah kandung Safitri, Sakim. Kelancaran proses administrasi ini menjadi bekal penting bagi pasangan calon pengantin untuk mempersiapkan hari bahagia mereka dengan dokumen yang sah dan sesuai ketentuan.