HUT RI #81

KUA Ajibarang Sosialisasi Aturan Batas Pendaftaran Nikah Saat Terima Konsultasi Warga

Oleh HUMAS
SHARE

 

Ajibarang - Seorang warga Desa Darmakradenan bersama putrinya dan calon suami putrinya yang berasal dari Desa Cikembulan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang untuk berkonsultasi mengenai persyaratan administrasi pernikahan. Mereka membawa sejumlah dokumen untuk diperiksa guna memastikan kelengkapan berkas sebelum menentukan jadwal pendaftaran dan pelaksanaan akad nikah. Rabu (16/09)

Berkas tersebut diterima dan diperiksa oleh Muzayyin, Penghulu KUA Ajibarang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, masih terdapat beberapa dokumen persyaratan yang belum dilengkapi. Keluarga tersebut kemudian memahami bahwa seluruh berkas perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Mereka sengaja datang untuk berkonsultasi sejak awal karena hari dan tanggal pernikahan belum ditentukan, masih menunggu keputusan orang tua yang mempertimbangkan perhitungan hari berdasarkan tradisi Jawa.

Kepala KUA Ajibarang, Mujamil, mengingatkan keluarga calon pengantin agar segera melengkapi seluruh persyaratan dan menentukan jadwal pernikahan. Ia menjelaskan bahwa pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah. Apabila pendaftaran dilakukan kurang dari batas waktu tersebut, calon pengantin harus memperoleh surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan bermeterai yang memuat alasan keterlambatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.