KUA Beri Pelayanan Permintaan Surat Keterangan Belum Menikah Pasca Cerai
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan permintaan surat keterangan belum pernah menikah setelah bercerai kepada salah satu warga Kelurahan Pasirmuncang. Pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat dengan tetap mengedepankan pelayanan yang cepat, tertib, dan ramah kepada masyarakat. Selasa (19/05)
Petugas pelayanan KUA Purwokerto Barat menerima dan memproses permohonan administrasi yang dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan keperluan warga. Dalam proses pelayanan tersebut, petugas juga memberikan penjelasan terkait dokumen yang harus dilengkapi agar administrasi dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Purwokerto Barat menyampaikan bahwa pelayanan administrasi kepada masyarakat merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan kemudahan dan kepastian layanan kepada warga. Dengan pelayanan yang profesional dan humanis, diharapkan masyarakat dapat merasa terbantu dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi keagamaan dan pernikahan.
Melalui pelayanan ini, KUA Purwokerto Barat terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan kepuasan masyarakat. (is)
