KUA Beri Pelayanan Permohonan Tanda Tangan Surat Keterangan Wali Catin Kober

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – Dalam rangka memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang cepat, mudah, dan akuntabel, Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat melayani permohonan tanda tangan Kepala KUA pada Surat Keterangan Wali bagi calon pengantin putri yang berasal dari Kelurahan Kober, di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Rabu (08/07)

Pelayanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses kelengkapan administrasi pernikahan, mengingat calon pengantin putri berdomisili di Kelurahan Kober, sementara calon pengantin pria berasal dari Desa Babakan, Kecamatan Karanglewas.

Petugas KUA Purwokerto Barat memproses permohonan sesuai ketentuan yang berlaku dengan melakukan pemeriksaan dokumen, verifikasi data, hingga penerbitan dan penandatanganan Surat Keterangan Wali oleh Kepala KUA. Seluruh proses pelayanan berlangsung tertib, cepat, dan mengedepankan prinsip pelayanan prima kepada masyarakat.

Melalui pelayanan ini, KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi persyaratan administrasi pernikahan serta memastikan setiap dokumen yang diterbitkan memiliki keabsahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KUA Purwokerto Barat senantiasa mengedepankan pelayanan yang profesional, ramah, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. (is)