KUA Berikan Konsultasi Permohonan Duplikat Buku Nikah Warga Rejasari
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan konsultasi kepada warga Kelurahan Rejasari yang mengajukan permohonan duplikat buku nikah serta perubahan data pada buku nikah orang tuanya yang menikah pada tahun 1974. Pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang Balai Nikah KUA Purwokerto Barat, Rabu (01/06).
Dalam proses konsultasi, petugas KUA menerima penjelasan dari pemohon terkait kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan dokumen pernikahan orang tua. Namun, petugas kemudian memberikan klarifikasi bahwa data pernikahan pada periode tahun tersebut tidak tercatat di KUA Purwokerto Barat, melainkan berada di KUA Purwokerto Selatan sebagai tempat pencatatan pada masa itu.
Petugas KUA Purwokerto Barat juga memberikan arahan kepada warga mengenai langkah lanjutan yang perlu ditempuh, termasuk verifikasi data di KUA yang berwenang agar proses permohonan duplikat buku nikah dan pembaruan data dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan konsultasi ini merupakan bagian dari komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan pendampingan administrasi kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan dokumen pernikahan lama yang memerlukan penelusuran arsip lintas wilayah KUA. (is)
